Jumat, 23 Oktober 2015

Proses Kerja Arsitek



BAB II
 PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN

2.1.Surat Perintah Kerja
Surat Perintah Kerja berisikan perintah melakukan sebuah pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kerja kepada Pelaksana Kerja.  Surat Perintah Kerja tidak hanya dibuat oleh instansi / perusahaan besar saja, tetapi untuk skala yang lebih kecilpun bisa menggunakannya. Misalnya saja Surat Perintah Kerja untuk proyek pembangunan rumah tinggal.
Fungsi SPK
1.       Sebagai surat resmi perintah pengerjaan suatu proyek
2.       Sebagai dokumentasi proyek yang sudah pernah dikerjakan
3.       Alat estimasi biaya dan laba proyek tertentu secara historical

2.2.Surat Perjanjian Kerja
A.    Pengertian
Perjanjian Kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan

B.     Kewajiban dan Hak arsitek
a.       Memberikan keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek
b.      Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan Perancangan yang ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan, kecuali apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Arsitek dan mengenai hal tersebut telah diberitahukan kepada Pengguna Jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
c.       Mengindahkan dan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksanannya penyelenggaraan konstruksi.
d.      Melakukan tugas koordinasi pekerjaan perencanaan perancangan dengan ahli atau sekelompok ahli/ konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh Pengguna Jasa ataupun oleh Arsitek, agar proses perencanaan perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu dan biaya.
e.       Ketidaksempurnaan/ kesalahan pekerjaan dalam bidang perencanaan perancangan menjadi tanggungjawab masing-masing ahli/ konsultan bidang yang bersangkutan.
f.       Melakukan pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar perencanan perancangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat / RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
C.     Hak dan Wewenang Arsitek
a.       Mendapatkan Imbalan Jasa atas layanan jasa profesional yang telah dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku
b.      Mendapatkan Imbalan Jasa tambahan apabila Pengguna Jasa melakukan penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan perencanaan perancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya.
c.       Menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa.
d.      Mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan :
·         Pertimbangan dalam dirinya
·         Akibat hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (force Majeure)
·         Akibat kelalaian Pengguna Jasa
f.       Mengajukan perubahan perencanaan perancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada Pengguna Jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak Pengguna Jasa.
e.       Dalam pengawasan berkala arsitektur, maka Arsitek mempunyai hak dan wewenang untuk :
·         Memerintahkan Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa, dengan syarat jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan atau tidak melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan atau tidak melebihi 10 % dari biaya konstruksi.
·         Menilai pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan menjadi hak Pelaksana Konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang kemudian direkomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
D.    Kewajiban Pengguna Jasa
a.       Memberikan kerangka acuan kerja yang merupakan pedoman dan dasar pekerjaan perencanaan perancangan arsitektur, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dilampirkan pada Surat Perjanjian Kerja Arsitek dan Pengguna Jasa. Kerangka acuan kerja mencakup keterangan dan uraian yang jelas mengenai maksud dan tujuan penugasan yang meliputi program dan persyaratan termasuk jenis dan luas bangunan, batasan dana yang tersedia serta waktu pelaksanaan konstruksi yang disyaratkan Pengguna Jasa.
b.      Memberikan informasi, uraian dan diskripsi mengenai proyek yang dimaksud meliputi antara lain :
                                                              i.      Persyaratan pekerjaan, data kondisi lahan dan tanah serta lingkungan.
                                                            ii.      Pengadaan data primer/ hasil survai yang diperlukan oleh proyek, antara lain penyelidikan tanah, pemetaan tanah dan lain-lain yang dilaksanakan oleh Ahli yang direkomendasikan oleh Arsitek atau ditunjuk berdasarkan syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan yang disiapkan oleh Arsitek.
                                                          iii.      Seluruh biaya untuk mendapatkan data/ informasi dan dokumen tersebut menjadi tanggungjawab Pengguna Jasa.
c.       Memberikan keputusan dan persetujuan yang diperlukan oleh Arsitek guna melanjutkan tugasnya dalam waktu yang telah disepakati atau selambat-lambatnya tidak melebihi waktu 1 (satu) bulan untuk tiap-tiap tahap penugasan.
d.      Memahami seluruh dokumen yang diserahkan dan atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya atau kuasanya oleh Arsitek dalam kaitannya dengan pekerjaan serta memberikan keputusan segera untuk tidak menghambat pekerjaan Arsitek.
e.       Tidak mengeluarkan instruksi apapun secara langsung kepada Pelaksana Konstruksi dan atau Sub Pelaksana Konstruksi selama Pelaksanaan Konstruksi melainkan hanya melalui Arsitek.
f.       Membayar biaya-biaya perijinan yang diperlukan dan pungutan-pungutan lain dalam Pelaksanaan Konstruksi.
g.      Memberikan Imbalan Jasa kepada Arsitek atas penugasan kepadanya, meliputi Imbalan Jasa perencanaan perancangan dan biaya-biaya lain / Biaya Langsung Non Personil /Reimbursable yang dikeluarkan berkenaan dengan proyek sesuai Ketentuan Imbalan Jasa dan biaya penggantian.
h.      Menjamin keamanan tempat kerja, menutup asuransi pertanggungan atas kegagalan bangunan dan pertanggungan atas keselamatan umum, baik atas beban sendiri maupun bersama-sama dengan Pelaksana Konstruksi.
i.        Menunjuk seorang kuasa yang bertindak atas namanya selama Pengguna Jasa tidak berada ditempat. Apabila Pengguna Jasa atau kuasanya tidak berada ditempat, Arsitek dapat bertindak atau mengambil keputusan atas nama Pengguna Jasa secara bijaksana.
E.     Hak Pengguna Jasa
a.       Pengguna Jasa berhak mendapatkan 3 (tiga) salinan dokumen perencanaan perancangan secara cuma-cuma, selanjutnya sampai dengan 5 (lima) tahun setelah selesainya penugasan, Pengguna Jasa berhak mendapatkan tambahan dengan biaya penggantian.
b.      Pengguna Jasa berhak meminta Arsitek untuk merubah Pra-Rancangan yang telah disetujuinya, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan Imbalan Jasa tambahan sesuai Ketentuan Imbalan Jasa.
c.       Pengguna Jasa berhak menuntut ganti rugi kepada Arsitek bilamana terjadi kelambatan penyelesaian tugasnya yang semata-mata disebabkan oleh kelalaian/ kelambatan Arsitek

2.3. Data
A.    Pengumpulan Data
Pengumpulan data tidak lain dari suatu proses pengadaan data primer untuk keperluan penelitian.  Data yang dikumpulkan dapat juga berupa data sekunder, yang artinya data tersebut diperoleh bukan dari hasil penelitiannya sendiri, tetapi merupakan data yang dikumpulkan oleh orang lain; dan diolah kembali oleh si peneliti. Pengumpulan data merupakan langkah yang amat penting dalam metode ilmiah, karena pada umumnya, data yang dikumpulkan akan digunakan untuk menguji hipotesis yang telah dirumuskan.  Data yang dikumpulkan harus cukup valid untuk digunakan.
Pengumpulan data adalah prosedur sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Selalu ada hubungan antara metode mengumpulkan data dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan.  Secara umum metode pengumpulan data dapat dibagi atas beberapa kelompok, yaitu :
·         metode pengamatan langsung,
·         metode dengan menggunakan pertanyaan, dan
·         metode khusus, misalnya studi banding
Perlu dijelaskan juga bahwa cara pengumpulan data dapat dikerjakan berdasarkan pengalaman.sebelumnya.
Pada penelitian arsitektur data yang diperoleh lebih banyak merupakan data kualitatif yang lebih menonjolkan faktor subyektif dari si arsitek dan si pemakainya ataupan orang-orang yang terkait dengan bangunan yang akan didisain.   Dalam penelitian arsitektur, peneliti dapat menggunakan dua alat, yaitu :
1.             sistem kategori, dan
2.             menggunakan rating scale (skala nilai)
Di dalam pengamatannya, arsitek dapat menggunakan kategorisasi terhadap fenomena yang akan diteliti.  Sebuah kategori adalah sebuah pernyataan yang menggambarkan suatu kelas fenomena, ke dalam mana bentuk/perilaku yang diteliti dapat dibuat sandi. Suatu sistem kategori terdiri dari dua atau lebih kategori-kategori (Festinger dan Katz, 1976).  Dengan kategori yang tepat maka seorang arsitek dapat melahirkan kerangka referensi (frame of reference) untuk penelitiannya.   Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan bahwa aspek-aspek yang relevan dapat diteliti secara lebih terpercaya. Banyaknya kategori yang dibuat serta tingkat konseptualisasi serta terapannya terhadap situasi yang berjenis-jenis, tergantung dari tujuan penelitian dan kerangka teori yang digunakan oleh arsitek tersebut.
Dari pernyataan di atas terlihat bahwa data kuantitatif yang diperlukan oleh seorang atau para arsitek meliputi :
1.            Karakteristik fasilitas dari bangunan yang akan dirancang.
2.            Sumber-sumber energi yang diperlukan oleh bangunan yang dirancang.
3.            Tenaga kerja dalam pelaksanaan bangunan.
4.            Pengguna/user dari bangunan yang dirancang.
5.            Aktivitas bangunan (untuk apa bangunan tersebut) dan subsistemnya.
6.            Perawatan dan perbaikan.
7.            Penggantian komponen material sesuai masa pakai misalnya peralatan listrik.
Data kuantitatif ini diperlukan untuk menguji terjadi suatu keterkaitan dan umpan balik terhadap data sebelumnya

2.4. Programing
Kamus Webster (1966) Mendefinisikan program sebagai “perencanaan prosedur”. Pemrograman arsitektur adalah proses pengaturan informasi sehingga informasi yang benar dapat secara tepat posisinya dalam proses desain dan keutusan yang tepat dapat dilakukan untuk mempertajam hasil dari desain bangunan tersebut.
Pemrograman merupakan proses kreatif secara terstruktur terhadap harapan, keinginan, dan hasrat dari wujud bangunan nantinya. Pemrograman juga merupakan perencanaan prosedur dan organisasi dari semua bagian sumber daya sudah tentu untuk membuat desain dalam suatu kontek dan persyaratan yang spesifik. Pemrograman adalah pengumpulan, pengorganisasian, analisa, peng-interpretasi-an, dan pemaparan dari informasi yang relevan untuk proyek yang didesain.
Untuk memudahkan pemahaman beberapa aktifitas tersebut maka pemrograman dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Analisis dari kondisi eksisting, yaitu analisa site, profil pengguna, kode, batasan dan iklim.
2.      Proyeksi masa depan, yaitu beberapa criteria desain yang harus dipertemukan atau diselesaikan agar supaya cocok dan termasuk disini adalah misi, tujuan, konsep, dan persyaratan tampilan (performance).
2.5. Konsep
Dalam menggambarkan penyelidikan tentang konsep, para perancang biasanya menggunakan 6 sinonim: gagasan arsitektur, tema, gagasan  superorganisasi, parti dan esquisse dan terjemahan harfiah.
Gagasan arsitektur adalah konsep yang telah disederhanakan menjadi sebagai arsitektur formal (spt; siang hari, ruang, urutan ruang, integarasi struktur dan bentuk, dan sitting dalam lansekap.) Soal arsitektonis secara spesifik digunakan sebagai dasar perancang dalam pengambilan keputusan. Tiap bagian memiliki pengaruh dalam pandangan umum.
Tema merupakan suatu pola atau gagasan spesifik yang berulang di seluruh rancangan suatu proyek. contoh: karya Charles Moore, Kimbel Art, Gallery Louis I Khan di Fort Worth, Texas, memakai cahaya sebagai tema.
Gagasan superorganisasi adalah acuan terhadap konfigurasi geometris umum atau hierarki yang harus diperhatikan oleh bagian-bagian di dalam proyek yang bertujuan memberi cukup struktur bagi pola sedemikian rupa sehingga masing-masing bagian dapat dikembangkan dengan keistimewaan masing-masing yang secara keseluruhan masih menunjang perancangan.
Parti (skema) dan esquisse (sketsa) adalah produk menurut konsep dan grafik dalam suatu proyek diharapkan dikembangkan suatu konsep dan sketsa pendahuluan dari konfiurasi bangunan.
Terjemahan harfiah yaitu gambaran suatu tujuan guna mengembangkan suatu konsep dan diagram yang dapat dijadikan rencana sederhana untuk suatu proyek.  ( Lorabee Bernes ) jadi konsep harus dapat diekspresikan dalam jenis sketsa. Diagram asli agaknya benar-benar dapat dilihat dan diidentifikasikan dalam bangunan yang telah selesai.
Konsep adalah antitesis dari wawasan-wawasan yang sama sekali belum dianggap tepat. Suatu konsep harus mengandung kelayakan; yang mungkin menunjang maksud-maksud daru cita-cita pokok suatu proyek dengan memperhatikan karakteristik-karakterisitik dan keterbatasab-keterbatasan yang khas dari tiap proyek.

2.6. Pra Rancangan
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam  gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.
Sasaran tahap ini adalah untuk:
a.       Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan  arsitek.
b.      Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c.       Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d.      Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

2.7.Desain
A.    Pengertian
Desain biasa diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Dalam sebuah kalimat, kata "desain" bisa digunakan baik sebagai kata benda maupun kata kerja. Sebagai kata kerja, "desain" memiliki arti "proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru". Sebagai kata benda, "desain" digunakan untuk menyebut hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata.
Proses desain pada umumnya memperhitungkan aspek fungsi, estetik dan berbagai macam aspek lainnya, yang biasanya datanya didapatkan dari riset, pemikiran, brainstorming, maupun dari desain yang sudah ada sebelumnya. Akhir-akhir ini, proses (secara umum) juga dianggap sebagai produk dari desain, sehingga muncul istilah "perancangan proses". Salah satu contoh dari perancangan proses adalah perancangan proses dalam industri kimia. (Sumber : Wikipedia)
B.     Desain Dalam Arsitektur
Prinsip Desain terbagi atas 7 yaitu:
1.        Keseimbangan
2.        Irama
3.        Tekanan / point of interest
4.        Skala
5.        Proporsi
6.        Urut-urutan
7.        Unity/kesatuan
C.     Proses perancangan struktur bangunan, ruang atau biasanya terdiri dari tahap desain. 
1.       Analisis Site
Tahap Analisis Site harus mewadahi konsep yang ada. Ini mencakup topik "relevan" seperti: topografi, iklim, jalan matahari, angin, view (ke dan dari), akses, bangunan, dll
         Karakteristik fisik: ukuran, konfigurasi, topografi, geoteknik
         Iklim: angin, orientasi matahari, suhu, kelembaban, curah hujan,
         Faktor Lingkungan: view, vegetasi yang ada, drainase,
         Akses penggunaan lahan yang berdekatan dan faktor site lainnya
2.      Analisis Program
Waktu yang paling efektif untuk melakukan perubahan adalah selama pemrograman. Fase ini adalah waktu terbaik bagi pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi hasil proyek dan mnerubah konsep yang ada sebelumnya.
Fungsi dinyatakan sebagai nama kamar atau ruang. Mereka juga diidentifikasi sebagai daerah yang dibutuhkan untuk mengakomodasi fungsi tersebut. Mereka kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk untuk membantu kita membandingkan secara visual ukuran satu sama lain. 
Pemrograman adalah kegiatan menentukan "Program", atau seperangkat kebutuhan yang bangunan harus memenuhi. Setiap proyek terdiri dari beberapa daerah "ditugaskan" untuk fungsi-fungsi tertentu. Daerah ini biasanya dinyatakan dan diidentifikasi oleh buku klien atau data. (Neufert, Time Saver Standard, dll)
Daerah yang belum ditetapkan sangat substansial persen dari luas bangunan.Rasio Efisiensi gedung bervariasi secara signifikan untuk jenis bangunan yang berbeda. Jika dicatat secara tidak benar, dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada pembangunan kualitas proyek. Memperkirakan jumlah besaran ruang yang akan diperlukan untuk memperhitungkan masing-masing dari fungsi ruang, termasuk:
         Ruang Sirkulasi
         Dinding
         Mechanical and electric rooms
         Istirahat kamar
         dll.
Hubungan antara fungsi diilustrasikan sebagai diagram bubble tanpa mempertimbangkan ukuran ruang. Tahap kedua adalah untuk menggambarkan hubungan menggunakan ukuran sebenarnya dari fungsi. Tahap ketiga adalah untuk mendistribusikan fungsi di site menurut diagram bubble mereka yang disebut "Zonasi".
3.       Sintesis
Sintesis mengacu pada kombinasi dari dua atau lebih entitas yang bersama-sama membentuk sesuatu yang baru. Dalam Desain Arsitektur ini berarti "mensintesis" "kondisi site, persyaratan program dan prinsip-prinsip bentuk pada entitas di bawah bimbingan dari" konsep. " 

4.      Tahap Skema Desain
Setelah menetapkan program untuk sebuah proyek, fokus dalam proses desain arsitektur bergeser dari apa masalahnya bagaimana untuk memecahkan masalah tersebut. Selama skematik desain, fokusnya adalah pada "skema", atau desain tingkat tinggi secara keseluruhan. Di sini, detail kecil harus diabaikan untuk fokus yang bukan pada menciptakan solusi yang koheren yang mencakup proyek secara keseluruhan. 
5.      Tahap Desain Pengembangan
Selama tahap pengembangan desain proses desain arsitektur, skema ini disempurnakan menjadi desain akhir. Pada tahap sebelumnya, fokus telah di proyek secara keseluruhan. Selama Pengembangan Desain, menjadi penting untuk memberikan perhatian individual untuk setiap aspek, setiap ruang dan setiap detail proyek. 
6.       Tahap Gambar Konstruksi 
Pada tahap ini proses desain arsitektur, fokus bergeser dari desain untuk mengkomunikasikan desain dan menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk konstruksi. 
Gambar yang digunakan untuk mengekspresikan proyek termasuk:
         Site Plan (Layout)
         Gambar Rencana
         Potongan
         Ketinggian
         Detail
         3-D (perspektif, aksonometri, isometrics)
         Model 

2.8.Detail Engineering Design
A.    Pengertian
Detail Engineering Design (DED) atau sering disebut dengan bestek atau gambar kerja detail merupakan gambar lanjutan dari uraian gambar Pra Rencana, dan gambar detail dasar dengan skala (PU= Perbandingan ukuran) yang lebih besar. Gambar besteks dan bestek merupakan kunci pokok (tolak ukur) baik dalam menentukan kualitas dan lingkup pekerjaan, maupun dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. Gambar bestek terdiri dari gambar situasi, gambar denah, gambar potongan, gambar rencana atap, gambar konstruksi dan gambar pelengkap. Gambar bestek digunakan untuk mempermudah dalam teknis pembangunan. Misalnya dapat menjadi arahan bagi mandor atau tukang dan bahkan menjadi pegangan kontraktor.
B.     Lingkup Pekerjaan:
Lingkup pekerjaan penyusunan DED meliputi:
1.      Melakukan perancangan teknik terinci untuk setiap komponen fasilitas bangunan yang akan dibangun baik dalam gambar desain maupun dokumen analisis perhitungannya
2.      Menyusun gambar desain/gambar tender masing-masing kelompok pekerjaan sebagai acuan pembangunan oleh kontraktor pelaksana.
3.      Menyusun spesifikasi teknik, yang memuat antara lain, ketentuan umum pelaksanaan pekerjaan, bahan konstruksi, tata cara pelaksanaan konstruksi
4.      Menyusun rencana anggaran biaya pelaksanan pekerjaan dan menyiapkan dokumenbill of quantity.
5.      Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat, yaitu dokumen yang diperlukan sebagai pedoman untuk proses pengadaan dan pelelangan pelaksanaan pekerjaan.
C.     Proses dan Prosedur
Proses dan prosedur dalam pelaksanaan dan  penyusunan suatu DED, maka langkah dan tahapan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan sekurang-kurangnya adalah berikut:
1.      Melakukan kaji ulang rekomendasi tiap tahap masterplan sebagai dasar bagi penentuan kebutuhan serta dimensi komponen, bentuk komponen serta penempatannya pada tahap yang akan dibuat rancangannya.
2.      Menyusun rancangan komponen ruang yang akan dibangun pada tahap-tahap tertentu dalam bentuk gambar desain dengan berdasarkan kajian-kajian sebagai berikut :
·         Perhitungan dimensi dari setiap komponen bangunan yang akan dibuat rancangannya berdasarkan standar desain yang berlaku.
·         Penentuan desain arsitektur bangunan, denah, spesifikasi bahan dan struktur bangunan, pertimbangan pengaruh iklim terhadap arsitektur bangunan.
·         Perancangan sistem saluran, pengolahan distribusi/pembagi, peralatan dan bangunan-bangunan infrastruktur seperti: air bersih, jaringan kabel listrik, drainase, buangan air kotor, saluran air hujan, pengolah limbah, peralatan dan perlengkapan pembuangan sampah, pipa gas dan bahan bakar.
·         Perkiraan volume galian dan timbunan.
3.      Perhitungan mengenai biaya konstruksi (pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan biaya-biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan konstruksi).
D.    Kedalaman Kajian DED
Dilihat dari kedalaman kajiannya, DED harus dapat mengkaji dan merumuskan hal-hal sebagai berikut:
1.      Perhitungan spesifikasi teknis rancangan dimensi daris setiap komponen bangunan.
2.      Bentuk bangunan/desain arsitektur, tampak muka, belakang, samping, denah dan penempatan komponen bangunan dan spesifikasi bahan.
3.      Analisis struktur perkerasan bandar udara, jalan akses dan jalan di lingkungan bandar udara, analisis struktur bangunan untuk setiap bangunan.
4.      Detail desain dari sistem drainase termasuk dimensi saluran, detail desain dari sistem jaringan air bersih, pegolahan limbah, sistem penyediaan bahan bakar.
5.      Analisis kebutuhan fasilitas telekomunikasi, navigasi udara, elektronika dan listrik serta gambar skema instalasi dan spesifikasinya.
6.      Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik serta pembagian biaya dalam setiap tahapan pembangunan.
E.     Sistem Penyajian
Produk akhir pekerjaan pada tahap DED adalah Gambar Rencana Tata Letak berskala 1:1000 yang dilengkapi dengan bentuk dasar tiap bangunan yang disajikan dalam Gambar Rencana berskala 1:10 sampai dengan 1:100. Disamping itu, hasil penyusunan detail desain tersebut akan divisualisasikan dalam bentuk maket berskala 1:1000.
Dalam DED ini akan tergambar rancangan setiap fasilitas bangunan dengan skala dari 1:10 sampai dengan 1:100 yang memuat fasilitas-fasilitas bangunan. Disamping itu, produk lain yang dihasilkan adalah berupa Buku Rancangan Dasar (Basic Design) yang merupakan perhitungan analisis fasilitas-fasilitas tersebut, Buku Prakiraan Biaya Pembangunan dan Jadwal Pelaksanaan Pembangunan.
 
2.9.Rencana Anggaran Biaya
A.    Pengertian
RAB ( Rencana Anggaran Biaya Bangunan ) adalah perhitungan perkiraan harga yang dibutuhkan untuk membangun bangunan dari segi kebutuhan bahan bangunan dan tenaga kerja bahan bangunan.
B.     Data Perhitungan RAB
Untuk dapat menghitung RAB maka diperlukan berbagai data yang digunakan untuk menghitung rencana anggaran biaya bangunan, data-data tersebut digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan besarnya harga setiap item pekerjaan bangunan, berikut ini data-data yang diperlukan
1.      Gambar bangunan yang berisi informasi bentuk bangunan, ukuran-ukuran detail bangunan, serta material yang digunakan dalam setiap detail bangunan.
2.      Rencana kerja san syarat-syarat ( RKS ) adalah sebuah daftar spesifikasi item pekerjaan dan material yang digunakan.
3.      Waktu pelaksanaan pembangunan, perbedaan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan tentu dapat menghasilkan perbedaan biaya bangunan baik secara harga maupun perbedaan nilai uang yang digunakan.
4.      Harga bahan bangunan, berisi daftar harga material yang digunakan pada bangunan sesuai dengan daerah dimana bangunan tersebut dibangun.,
5.      Harga upah tenaga kerja bangunan
6.      Analisa harga satuan pekerjaan atau standar harga pekerjaan
C.     Cara Menghitung RAB
Perhitungan rencana anggaram biaya bangunan dilakukan dengan urutan sebagai berikut
1.      Mengumpulkan dan melihat data-data yang digunakan untuk menghitung RAB
2.      Menghitung volume masing-masing item pekerjaan dengan satuan sesuai dengan satuan dalam perhitungan RAB
3.      Menghitung harga satuan pekerjaan, misalnya harga pekerjaan pondasi per m3, harga pemasangan keramik lantai per m3, dll.
4.      Mengalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan pada setiap detail item pekerjaan bangunan.
5.      Setelah semua item pekerjaan bangunan dihitung harga masing-masing kemudian di buat rekapitulasi total harga seluruh pekerjaan menjadi satu kesatuan rencana anggaran biaya bangunan yang dibutuhkan.
6.      Hasil perhitungan tersebut kemudian ditambahkan dengan nilai pajak atau harga keuntungan yang diberikan kepada kontraktor.
Dalam menyusun Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :
1.      Angka Biaya Kasar
Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai sebagai pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti.
Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
2.      Angka Biaya Teliti
Yang dimaksud anggaran biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat penyusunan anggaran biaya. Pada anggaran biaya kasar sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb haruslah berdasarkan harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :
a. Besteks
Gunanya untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis
b. Gambar bestek
Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan
c. Harga Satuan pekerjaan
Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW
BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921 Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.
D.    Tahapan Perhitungan Rencana Anggaran BIaya Konstruksi
1.                  Tahapan Estimasi Biaya
Penaksiran anggaran biaya yang dilakukan adalah melakukan proses perhitungan volume bangunan yang akan dibuat, harga  satuan standar dari tipe bangunan dan kualitas finishing bangunan yang akan dikerjakan.
Karena taksiran dibuat sebelum dimulainya rancangan bangunan, maka jumlah biaya yang diperoleh adalah taksiran kasar biaya bukan biaya sebenarnya atau actual.
2.                  Tahapan Perhitungan Anggaran Biaya
Perhitungan anggaran terperinci dilakukan dengan cara menghitung volume dan harga-harga dari seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan, agar nilai bangunan dapat dipertanggung jawabkan  secara benar dan optimal. Cara penghitungan yang benar adalah dengan menyusun semua komponen pekerjaan mulai dari tahapan awal pembangunan (Pekerjaan persiapan) sampai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan (Pekerjaan Finishing), contoh:
1.                  Pekerjaan Persiapan terdiri dari: pembersihan lahan, cut and fill, pagar pengaman, mobilisasi dan demobilisasi.
2.                  Pekerjaan Sipil, terdiri dari pondasi, sloof, kolom, dinding dan rangka penutup atap.
3.                  Pekerjaan finishing, terdiri dari lantai, dinding, plafond dan penutup atap.
4.                  Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikan dan Plumbing, terdiri dari jaringan listrik, telepon, tata suara, tata udara, air bersih dan air kotor.
5.                  Pekerjan luar/halaman, terdiri dari perkerasan jalan, jalan setapak, pagar halaman dan taman.
Cara penghitungan setiap item pekerjaan tersebut di atas biasanya dibuat berdasarkan jenis material dan komponen pekerjaan.
Penghitungan  anggaran biaya pada umumnya dibuat berdasarkan 5 hal pokok, yaitu:
1.      Taksiran biaya bahan-bahan. Harga bahan-bahan yang dipakai biasanya harga bahan-bahan di tempat pekerjaan, jadi sudah termasuk biaya transportasi atau angkutan, biaya bongkar muat.
2.      Taksiran biaya pekerja. Biaya pekerja sangat dipengaruhi oleh: panjangnya jam kerja, keadaan tempat pekerjaan, ketrampilan dan keahlian pekerja yang bersangkutan terutama dalam hal upah pekerja.
3.      Taksiran biaya peralatan. Biaya peralatan yang diperlukan untuk suatu jenis konstruksi haruslah termasuk didalamnya biaya pembuatan bangunan-bangunan sementara (bedeng), mesin-mesin, dan alat-alat tangan (tools).
4.      Taksiran biaya tak terduga atau overhead cost. Biaya tak terduga biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu: biaya tak terduga umum dan biaya tak terduga proyek.
5.      Taksiran keuntungan atau profit. Biaya keuntungan untuk pemborong atau kontraktor dinyatakan dengan prosentase dari jumlah biaya total yang berkisar antara 8-15%.

2.10. Rencana Kerja dan Syarat
Rencana Kerja dan Syarat atau yang sering disebut RKS merupakan dokumen yang berisi sekumpulan persyaratan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis yang diberlakukan pada perencanaan bangunan tertentu.
Pada umumnya RKS terdiri atas RKS administrasi dan RKS Teknis. RKS Administratif terdiri dari persyaratan administrasi dan umum. Sedangkan RKS Teknis terdiri dari RKS Arsitektural, RKS Struktural, dan RKS Mekanikal Elektrikal (ME). Susunan daftar isi dalam sebuah dokumen RKS pada umumnya terdiri atas pasal-pasal.  Setiap pasal menjelaskan tentang definisi maupun kriteria tertentu.
Pada setiap pasal dalam RKS Teknis, berisi tentang :
1.      Lingkup Pekerjaan,
2.      Persyaratan Bahan,
3.      Pedoman Pelaksanaan,
4.      Syarat-syarat Pelaksanaan,
5.      Standar yang Dipakai,
Yang termasuk RKS adalah RKS Arsitektural dan Struktural, serta RKS Mekanikal dan Elektrikal.
1.      RKS Arsitektural
RKS ini berisi tentang pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Stuktur. Dalam RKS Arsitektural juga dimuat standar yang digunakan baik untuk standar bahan maupun pelaksanaan.
Standar yang bisa digunakan pada Pekerjaan Arsitektur  antara lain:
a.       SNI 1991
b.      Standar Normalisasi Jerman (DIN)
c.       American Society For Testing And Material (ASTM)
d.      American Conrete Institute (ACI)
Contoh rincian dalam RKS Arsitektural :
·         Pekerjaan Landscaping :
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Pekerjaan Persiapan
3.       Pekerjaan Perkerasan Halaman
4.       Pekerjaan Pembuatan Pola Taman dan Tanaman
·         Pekerjaan Fasade :
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Syarat-Syarat Pelaksanaan
3.       Spesifikasi Bahan
·         Pekerjaan Water Profing :
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Persyaratan Bahan
3.       Pengujian
4.       Pelaksanaan Pekerjaan

2.      RKS Struktural
Dalam RKS Struktural juga dimuat standar apa saja yang digunakan dalam pekerjaan struktural. Standar yang bisa digunakan pada Pekerjaan Struktur antara lain:
a.       SNI (1990,1991, 1996),
b.      SK SNI (1989, 1990,1991),
c.       SK SNBI (1990),
d.      PUBI (Peraturan Umum Beton Indonesia) 1982Standar Industri Indonesia (SII)
e.       Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983
f.       Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG) 1983
g.      American Society of Testing Material (ASTM)

Adapun detail yang terdapat pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal berbeda dengan pekerjaan arsitektural maupun struktural. Pada RKS Mekanikal dan Elektrikal, syarat pekerjaan dan bahan lebih detail. Setiap pekerjaan memuat diantaranya:
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Bahan dan Peralatan
3.       Perancangan
4.       Pemasangan
5.       Standar dan Peraturan
6.       Pengujian
7.       Persetujuan Bahan , Peralatan, dan Tenaga Pelaksanaan
8.       Daftar Material
Secara garis besar detail syarat pekerjaan yang terdapat dalam RKS, nantinya akan menjadi acuan bagi tim pelaksana maupun kontraktor dalam menjalankan tugasnya. Detail bahan yang termuat dalam RKS biasanya menyebutkan spesifikasi tertentu bahkan menyebut merk dari bahan yang dikehendaki. Sehingga kontrol akan lebih mudah dilakukan oleh owner dan perencana.

1 komentar:

  1. Sebagai website penyedia jasa arsitek malang, kami mengerti pentingnya berkomunikasi bagi Anda.

    BalasHapus